Pengertian Otonomi Daerah
By: http://www.kyberdian.wordpress.com
Istilah otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani (autos = sendiri ) dan ( nomos = undang-undang ) yang berarti perundangan sendiri ( zelf wetgeving ). Jadi ada 2 ( dua ) ciri hakekat dari otonomi, yakni self sufficiency dan actual idependence. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh pemerintah setempat. Karena itu, otonomi lebih menitik beratkan aspirasi masyarakat setempat dari pada kondisi (Syaukani HR, 2000 : 147).
Leave a Reply