Biaya Nikah di KUA di Sumedang Rp. 0

Biaya Nikah di KUA Sumedang Rp 0

 

Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang tarif biaya nikah yang baru. Aturan baru tarif pencatatan nikah itu tertuang dalam PP 48/2014, tentang perubahan atas PP 47/2004, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Agama.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Drs. H. Cece Hidayat M.S.i, membenarkan tentang adanya PP tersebut. Ia mengatakan diharapkan dengan hadirnya PP itu tidak ada lagi kisruh terkait biaya nikah karena telah jelas besaran biayanya. “Hadirnya PP 48 tahun 2014 ini tidak ada lagi kisruh terkait biaya nikah yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat. Karena di situ sudah jelas besaran biayanya,” ujar Cece.

Cece menambahkan, di dalam PP itu juga disebutkan bagi yang menikah di kantor urusan agama selama jam kerja akan dikenakan biaya Rp. 0, sedangkan bagi pengantin yang ingin melaksanakan akad pernikahan di luar kantor urusan agama, dikenakan biaya Rp 600.000 dengan cara mentransfer biaya tersebut ke rekening bank yang sudah ditentukan.

“Dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa nikah di KUA itu akan dikenakan biaya sebesar Rp. 0 atau dengan kata lain gratis. Sedangkan, bagi yang ingin melangsunhkan pernikahan di luar KUA itu dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,” tambahnya. Cece mengatakan, hal yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah ketika pelaksanaan pernikahan di luar KUA harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp. 600.000 menurut Cece hal tersebut diluar ketentuan KUA.

“Dan yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah ketika melangsungkan pernikahan di luar KUA, ternyata masyarakat mengeluarkan biaya lebih dari Rp. 600.000 hal tersebut bukan ketentuan dari kemenag.,” katanya. Ia mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan tanpa mengeluarkan biaya lebih, masyarakat tinggal mengurusnya sendiri ke kantor urusan agama setempat. Terkecuali, apabila masyarakat tersebut mempunyai halangan sehingga tidak bisa mengurusnya, masyarakat terpaksa menggunakan jasa pihak lain yang otomatis mengeluarkan biaya tambahan. Namun, Cece menegaskan, biaya tambahan tersebut di luar ketentuan kemenag.

“Bagi masyarakat yang ingin menikah dengan gratis, silahkan datang ke KUA setempat. Ketika tidak bisa datang ke KUA karena suatu kesibukan atau masyarakat memiliki keinginan sendiri menikah diluar KUA, silahkan saja. Tapi, ketika masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih, kami tegaskan itu diluar ketentuan kami. Karena mau tidak mau masyarakat pasti mengeluarkan biaya lebih ketika melibatkan pihak ketiga,” pungkasnya.

Sumber: sumedangonline.com


Posted

in

,

by

Comments

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: