Abstrak
Terminologi sosialisasi digunakan dalam banyak kajian rumpun ilmu yang berbeda dengan pengertian dan konsep yang berbeda pula. Dalam konteks kajian kebijakan publik, sosialisasi diartikan sebagai upaya penyebarluasan isi atau substansi suatu kebijakan yang telah dibuat dengan maksud untuk memunculkan pengetahuan dan pemahaman dari berbagai pihak yang terkait, termasuk didalamnya kelompok sasaran (target group) agar mau dan mampu menjalankan perannya dalam menyukseskan tujuan sebagaimana tercantum dalam kebijakan tersebut. Dari pemahaman tersebut, maka sosialisasi merupakan proses yang dilakukan setelah kebijakan dibuat sebagai landasan pengetahuan dan pemahaman sebelum proses implementasi kebijakan dilaksanakan. Dengan begitu berbagai pihak yang terkait dapat mengetahui dan memahami maksud dan tujuan dari penyelenggaraan suatu kebijakan, sehingga kebijakan tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan.
Artikel lengkap dapat diunduh dalam tautan ini: Artikel Sosialisasi Kebijakan Publik
Leave a Reply