Pengertian Pengawasan Kolaboratif

Pengertian Pengawasan

Pengawasan merunut kepada arti dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai penilikan atau penjagaan (Alwi, 2007), pengawasan dapat disamakan juga dengan kontrol dikarenakan dalam pengembangan konsep di negara Barat istilah untuk pengawasan digunakan kata controlling (Muchsan, 2007). Menurut Soekarno (1982) pengawasan merupakan bentuk penjaminan atas penetapan pekerjaan yang sudah dilaksanakan agar dapat terlaksana sesuai dengan rencana awal.

Menurut Harahap (2011) bahwa pengawasan merupakan upaya memeriksa kembali terhadap semua hal yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, perintah yang dikeluarkan dan prinsip yang dianut guna menghindari kesalahan serupa terjadi di masa depan. Berdasarkan kepada pemahaman tersebut maka pengawasan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan awal, hal ini sejalan dengan pemahaman Marihot (2001) yang menyatakan bahwa tujuan pengawasan yaitu untuk mengamati apa yang sebenarnya terjadi dengan apa yang seharusnya terjadi untuk kemudian menemukenali penyimpangan yang terjadi agar menjadi bahan koreksi oleh pimpinan.

Berdasarkan kepada pemahaman pengawasan merupakan proses yang menekankan kepada aktivitas yang dilakukan dalam suatu organisasi dalam relasi antara pimpinan, pegawai dan kinerja atau program kerja. Pertanyaan kemudian apakah pengawasan dapat dikaji secara lebih fokus terhadap berjalannya suatu rencana atau program, pertanyaan tersebut menurut penulis bisa dilakukan dikarenakan objek dari pengawasan tidak terbatas kepada aktivitas manusia dalam organisasi tetapi juga kepada rencana atau kegiatan yang telah ditetapkan, hal ini sejalan dengan pemahaman dari Lotulung (1986) yang menyatakan bahwa pengawasan atau kontrol ditujukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan, sebagai usaha preventif atau usaha represif.

Berdasarkan kepada pemahaman tersebut di atas maka segala hal yang terkait dengan proses memastikan keberfungsian kegiatan agar terlaksana sesuai dengan rencana yang telah disusun atau ditetapkan sebelumnya merupakan bagian yang dapat diawasi.

Pengertian Pengawasan Kolaboratif

Pengawasan kolaboratif merupakan bentuk pengawasan yang didasarkan adanya pergeseran adopsi nilai dari government ke governance. Merujuk kepada pemahaman dari Dwipayana dan Eko (2003) yang menyatakan bahwa dalam konsep governance posisi pemerintah bukan merupakan agen tunggal melainkan adanya pihak lain seperti unsur swasta dan masyarakat yang sama-sama memiliki hak untuk terlibat dan berpartisipasi. Berdasarkan kepada pemahaman tersebut maka menurut penulis pengawasan kolaboratif lahir didasarkan kepada realita yang mana proses pengawasan tidak lagi cukup dilakukan oleh unsur internal pemerintah melainkan perlu mengakomodasi pihak lainnya guna memastikan kegiatan atau program yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan di awal.

Kolaborasi (collaboration) secara konseptual memiliki perbedaan sifat dan tujuan dengan coordination dan cooperation yang mana baik coordination maupun cooperation merupakan bentuk upaya keterjalinan dari organisasi yang berbeda yang bersifat statis, sedangkan collaboration merupakan upaya keterjalinan dari berbagai pihak terkait dengan memunculkan upaya konsensus (Houge dalam Sabaruddin 2015). Atas dasar pemahaman tersebut dikaitkan dengan konsep pengawasan, maka menurut penulis pengawasan kolaboratif bukan merupakan pengawasan yang dilakukan oleh beberapa organisasi secara bersamaan yang mana antar satu dan lainnya melakukan pengawasan secara mandiri, tetapi pengawasan kolaboratif yaitu diartikan sebagai bentuk pengawasan yang didasarkan atas adanya kesepahaman dan kerjasama antar berbagai unsur yang melahirkan sinergitas pengawasan guna menghasilkan output penilaian yang koheren.

Berdasarkan kepada pemahaman tersebut maka menurut penulis, unsur dari pengawasan kolaboratif terdiri dari: Pertama, kerjasama berbagai unsur/multi aktor. Kedua, dilakukan atas dasar kesepahaman bersama/mutual understanding. Ketiga, upaya keterjalinan dalam melakukan upaya pengawasan. Keempat, kesetaraan antar aktor dan sinergitas. Kelima, hasil pengawasan merupakan konsensus bersama.

Sumber: Diambil dari artikel jurnal dengan judul: Pengawasan Kolaboratif Dalam Pelaksanaan Kebijakan Bantuan Sosial Terdampak Covid-19. Artikel utuh dapat dilihat dan di download di link berikut ini: Artikel Full

Referensi:

Alwi, H. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Dwipayana, A. A. G., & Eko, S. (2003). Membangun Good Governance di Desa. Yogyakarta: IRE Yogyakarta.

Harahap, S. S. (2011). Teori Akuntansi. Jakarta: Rajawali Press.

Lotulung, P. E. (1986). Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Jakarta: PT. Buana Ilmu Populer.

Marihot, M. (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE.

Muchsan. (2007). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Sabaruddin, A. (2015). Manajemen Kolaborasi dalam Pelayanan Publik: Teori, Konsep dan Aplikasinya. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Soekarno, K. (1982). Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Miswar.


Posted

in

,

by

Comments

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: