Social distancing yaitu diartikan sebagai kebijakan pemerintah yang dibangun atas dasar upaya reduktif terhadap penyebaran penyakit di suatu wilayah yang berimplikasi kepada adanya pembatasan kegiatan dari penduduk dengan konsekuensi kewajiban pemerintah menetapkan instrumen kebijakan penentuan pola dan ruang kegiatan dari tiap penduduk.
Berdasarkan kepada pemahaman tersebut, posisi pemerintah dalam konteks kebijakan social distancing berperan sebagai pengatur dan penentu atas aktivitas dari penduduk yang mana dalam batas-batas tertentu penduduk masih memiliki akses terhadap penghidupan seperti kepada sumber mata pencaharian.
Sumber: Disarikan dalam artikel jurnal dengan judul: “KONSTRUKSI KONSEP SOCIAL DISTANCING DAN LOCKDOWN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK“
Artikel utuh dapat di unduh melalui tautan berikut ini: Download Artikel Asli
Leave a Reply