Judul Artikel:
Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi
Masyarakat Terdampak COVID-19 di Kabupaten Sumedang: Isu dan
Tantangan
Abstrak
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) merupakan respons
pemerintah dalam meminimalisir dampak COVID-19 bagi masyarakat yang ada di
desa, dalam tahap awal pelaksanaannya diketemukan masalah adanya protes
masyarakat terhadap aparat desa yang dianggap tidak mampu melaksanakan
kebijakan BLT Dana Desa dengan baik, bahkan di beberapa desa berujung kepada
perusakan kantor desa. Atas dasar tersebut artikel ini ditujukan untuk menganalisis
masalah yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa guna
menemukenali isu dan tantangan agar menjadi bahan perbaikan. Metode
penulisan dalam artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa isu dalam pelaksanaan
kebijakan BLT Dana Desa setidaknya terdiri dari 3 (tiga) faktor yang terdiri dari
kapasitas pemerintah, masyarakat sasaran dan mekanisme proses pelaksanaan.
Tantangan dalam pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa yaitu kepada
proporsionalitas anggaran desa dalam penanggulangan COVID-19, manfaat dari
pemberian BLT Dana Desa serta sistem tanggung jawab masyarakat dalam
memanfaatkan BLT Dana Desa.
Simpulan:
Kebijakan BLT Dana Desa yang diselenggarakan di desa-desa yang ada di Kabupaten Sumedang merupakan kebijakan sosial untuk mengurangi dampak negatif COVID-19 bagi masyarakat yang ada di desa, implementasi kebijakan BLT Dana Desa tahap pertama secara
umum dapat dikatakan berjalan dengan baik yang mana masyarakat penerima bantuan sudah mendapatkan BLT Dana Desa, meskipin demikian implementasi kebijakan BLT Dana Desa masih memunculkan masalah selama proses pelaksanaannya.
Permasalahan yang berkembang dalam pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa antara lain, yaitu: Pertama, menyangkut kapasitas pemerintah desa yang mana memiliki keterbatasan aparatur desa dan harus dihadapkan kepada banyaknya program penanggulangan COVID-19 yang datang ke desa baik yang berasal dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah. Kedua, isu penyusunan dan penetapan data masyarakat sasaran yang berhak dan layak menerima bantuan sosial yang mana secara empiris masih diketemukan kesalahan penentuan masyarakat sasaran penerima bantuan. Ketiga, mekanisme dalam proses pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa. Tantangan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa yaitu kepada proporsionalitas anggaran desa dalam penanggulangan COVID-19, manfaat dari pemberian BLT Dana Desa serta sistem tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan BLT Dana Desa.
Saran yang dapat diajukan dalam artikel ini yaitu sebagai berikut: Pertama, dibutuhkan adanya konsistensi kebijakan dalam menyusun dan menetapkan masyarakat sasaran penerima BLT Dana Desa, sehingga penerima bantuan tidak akan salah sasaran. Kedua, perlu adanya upaya untuk membangun tanggung jawab masyarakat terhadap penggunaan BLT Dana Desa sebagaimana peruntukannya yang tidak hanya akan menumbuhkan sikap tanggung jawab masyarakat terhadap bantuan sosial yang telah diberikan, tetapi juga dapat menjadi input bagi perbaikan kebijakan serupa di masa yang akan datang.
Sumber: Artikel Jurnal / Jurnal Inspirasi, Vol 12, No 1 (2021)
Leave a Reply